Manusia, Nilai, Moral dan Hukum
Nilai : Sifat atau kualitas dari sesuatu yang bermanfaat bagi kehidupan manusia baik lahir maupun batin.
Norma : Pedoman manusia dalam bertingkah laku.
Moral : Martabat pribadi manusia, dengan kata lain moral manusia dapat tercermin dari perilaku manusia tersebut, apabila perilakunya baik maka dapat dikatakan bahwa moral nya pun baik dan sebaliknya.
Hukum : Keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama yang dapat dipaksakan serta berlakunya dengan sanksi.
Sesuatu dianggap bernilai apabila sesuatu itu memiliki sifat menyenangkan, berguna, memuaskan, menguntungkan, menarik, dan keyakinan.
Enam nilai yang menentukan wawasan etika dan kepribadian manusia sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial yang hidup bermasyarakat.
Nilai : Sifat atau kualitas dari sesuatu yang bermanfaat bagi kehidupan manusia baik lahir maupun batin.
Norma : Pedoman manusia dalam bertingkah laku.
Moral : Martabat pribadi manusia, dengan kata lain moral manusia dapat tercermin dari perilaku manusia tersebut, apabila perilakunya baik maka dapat dikatakan bahwa moral nya pun baik dan sebaliknya.
Hukum : Keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama yang dapat dipaksakan serta berlakunya dengan sanksi.
Sesuatu dianggap bernilai apabila sesuatu itu memiliki sifat menyenangkan, berguna, memuaskan, menguntungkan, menarik, dan keyakinan.
Enam nilai yang menentukan wawasan etika dan kepribadian manusia sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial yang hidup bermasyarakat.
- Nilai Teori, ketika manusia menentukan dengan objektif identitas benda-benda dan kejadian-kejadian.
- Nilai Ekonomi, ketika manusia bermaksud menggunakan benda-benda atau kejadian-kejadian, maka ada proses penilaian ekonomi atau kegunaan, yakni logika efisiensi untuk memperbesar kesenangan hidup.
- Nilai Agama, ketika manusia menilai suatu rahasia yang menakjubkan dan kebesaran yang menggetarkan dimana didalamnya ada konsep kekudusan dan ketakziman kepada yang maha gaib.
- Nilai Seni, jika yang dialami itu keindahan dimana ada konsep estetika dalam menilai benda atau kejadian-kejadian.
- Nilai Kuasa, ketika manusia merasa puas bila ada orang lain yang mengikuti pikirannya, norma-norma nya dan kemauan-kemauannya.
- Nilai Solidaritas, ketika suatu hubungan menjelma menjadi cinta, persahabatan, dan simpati sesama manusia, menghargai orang lain dan merasakan kepuasan ketika membantu orang lain.
Macam-macam norma dalam masyarakat
- Norma keagamaan atau kepercayaan, ditujukan kepada kewajiban manusia kepada Tuhan dan kepada dirinya sendiri. Norma ini bersumber dari ajaran-ajaran kepercayaan atau agama.
- Norma kesusilaan, ditujukan kepada manusia agar terbentuk kebaikan akhlak guna penyempurnaan manusia dan melarang manusia melakukan perbuatan jahat. Norma ini bersumber dari manusia itu sendiri.
- Norma Kesopanan, didasarkan atas kebiasaan, kepatutan, kepantasan yang berlaku dalam masyarakat. Norma ini ditujukan kepada sikap lahir manusia.
- Norma Hukum, norma ini melindungi kehidupan manusia yang sudah dilindungi oleh tiga norma diatas. Norma ini ditujukan kepada pelanggar yang benar-benar berbuat kejahatan.
Tujuan hukum adalah untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib dan seimbang sehingga diharapkan kepentingan manusia akan terlindungi.
Perbedaan hukum dan moral menurut Goenawan Setiardja:
- Dilihat dari dasarnya, hukum memiliki dasar yuridis, konsensus dan hukum alam, sedangkan moral berdasarkan hukum alam.
- Otonominya: hukum bersifat heteronom yaitu datang dari luar diri manusia, sedangkan moral bersifat otonom datang dari diri sendiri.
- Pelaksanaannya: hukum secara lahiriah dapat dipaksakan sedangkan moral secara lahiriah terutama batiniah tidak dapat dipaksakan.
- Sanksinya: hukum bersifat yuridis sanksi lahiriah, sedangkan sanksi moral berbentuk kodrati, batiniah, menyesal, malu terhadap diri sendiri.
- Tujuannya: hukum mengatur kehidupan manusia dalam kehidupan bernegara sedangkan moral mengatur kehidupan manusia sebagai manusia.
- Waktu dan Tempat: hukum tergantung waktu dan tempat sedangkan moral secara objektif tidak tergantung pada waktu dan tempat.
source: buku Ilmu Sosial Budaya Dasar
Komentar
Posting Komentar
silahkan tinggalkan jejak anda ^.^b